Rakorda MUI SE Madura: Tegas Menolak Judi Online dan Menganulir Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Pamekasan, 24 Agustus 2024 – Di awali pemaparan oleh ketua dan sekretaris koordinator Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) SE Madura (KH. Shaleh dan pak Musthafa) dengan tema “Meneguhkan Bangsa Indonesia yang Berdaulat dan Berakhlak” berlangsung khidmat di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Desa Rekkerrek, Kecamatan Pamekasan. Acara ini menjadi momen penting bagi para ulama dari empat kabupaten di Madura untuk berkumpul dan berdiskusi mengenai berbagai isu krusial yang tengah dihadapi oleh bangsa.

Rakorda MUI SE Madura kali ini memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan sosial dan moral masyarakat, khususnya di Madura. Ketiga isu tersebut adalah:

Judi Online
Perkembangan teknologi yang pesat telah memicu maraknya praktik judi online yang kini meresahkan masyarakat. Dalam diskusi ini, Dr. H. Mawardi, MHI, Kepala Kemenag Pamekasan, menekankan pentingnya sosialisasi anti-judi online di seluruh madrasah. Menurutnya, pengetahuan tentang bahaya judi online harus ditanamkan sejak dini, baik melalui kurikulum formal maupun kegiatan ekstrakurikuler. “Judi online adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Sosialisasi harus dilakukan secara masif di madrasah-madrasah,” tegas Dr. Mawardi. MUI Bangkalan juga menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan Polri untuk memberantas judi online, serta mendesak Kementerian Kominfo untuk segera menindak aplikasi judi online yang merugikan masyarakat.

Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Kelompok Usia Sekolah dan Remaja
Isu menganulir aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja menjadi sorotan utama dalam Rakorda ini. Para ulama sepakat bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada remaja dan anak sekolah bertentangan dengan norma agama, khususnya Islam. MUI Sampang menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi pada remaja adalah haram, sesuai dengan PP 28 Tahun 2024, yang lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaatnya. “Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga berpotensi membuka peluang bagi perilaku seks bebas yang sangat merusak moral generasi muda,” ujar perwakilan MUI Sumenep. Seluruh peserta Rakorda menyepakati bahwa kebijakan ini harus dikaji ulang dengan melibatkan MUI dan pihak-pihak terkait, untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap nilai-nilai agama dan moral.

Izin Pendirian Rumah Ibadah
Dalam pembahasan terkait izin pendirian rumah ibadah, Dr. H. Mawardi, MHI, menekankan bahwa proses perizinan harus dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Izin pendirian rumah ibadah harus diproses dengan jelas dan tidak boleh sembarangan. Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik antarumat beragama,” ungkapnya. Ketua FKUB Pamekasan, KH. Muid Khozin, turut menyatakan dukungannya terhadap pandangan ini, seraya menegaskan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama di tengah masyarakat yang beragam.

Selain ketiga isu tersebut, Rakorda MUI SE Madura juga menghasilkan pernyataan sikap bersama yang diusung oleh seluruh perwakilan MUI dari Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan. Pernyataan sikap ini menyoroti dua hal utama:

Judi Online: MUI SE Madura menilai bahwa maraknya judi online sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan yang luar biasa. Sesuai dengan hukum Islam, judi online dinyatakan haram, dan oleh karena itu, pemerintah didesak untuk menutup semua aplikasi judi online secara total di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024: MUI SE Madura dengan tegas menolak PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja. Para ulama menilai kebijakan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, serta membuka peluang besar bagi praktik seks bebas yang sangat merusak moral generasi muda.

Rakorda ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai agama dan moral bangsa. Keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi pedoman dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa Indonesia yang berakhlak mulia.

Share your love
sumenepmui
sumenepmui
Articles: 21

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *